Donwload

Sabtu, 11 Juni 2011

Perbandingan hukum



Perbandingan Sistem Hukum

1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem ini biasa juga disebut dengan “Civil Law System” dimana hakim di ikat oleh undang – undang ( hukum tertulis ). Dalam sistem ini kepastian hukumnya di jamin melalui bentuk dan sifat tertulisnya undang – undang. Hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya, seperti yang berlaku pada sistem Common Law dengan asas preseden. Artinya, hakim – hakim lain boleh mengikuti putusan hakim sebelumnya pada perkara yang sejenis, tetapi bukan suatu keharusan yang mengikat. Di Indonesia, hal ini dapat dilihat dalam pasal 1917 KUHPerdata bahwa putusan pengadilan hanya mengikat para pihak, dan tidak mengikat hakim lain.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah, bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan – peraturan yang berbentuk undang – undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hal ini semata – mata untuk menciptakan kepastian hukum. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan  kalau pergaulan atau hubungan dalam masyarakat diatur dengan peraturan – peraturan hukum yang tertulis.
Sumber hukum didalam sistem Eropa Kontinental meliputi: (1) undang – undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif; (2) peraturan – peraturan yang dibuat pegangan kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang – undang; dan (3) kebiasaan – kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang – undang.
Kodifikasi hukum menurut sistem ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Karena negara – negara yang menganut sistem ini akan selalu berusaha menciptakan kodifikasi – kodifikasi hukum sebagai kebutuhan masyarakat.


2.      Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem ini dikenal pula dengan istilah “Common Law” konsep negara hukum Anglo saxon Rule of Law dipelopori oleh A.V Dicey(Inggris). Menekankan pada 3 tolak ukur yaitu: 1) supremasi hukum (supremacy of law); 2) persamaan dihadapan hukum (equality before the law); 3) konstitusi yang didasarkan atas hak – hak perorangan (the constitution based on individual rights).
Sumber hukumnya sistem ini antara lain: (1) putusan – putusan pengadilan atau hakim (judicial decision), yaitu hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan – peraturan hukum, tetapi juga membentuk seluruh tata kehidupan dan menciptakan prinsip – prinsip hukum baru ( yurisprudensi ); (2) kebiasaan – kebiasaan dan peraturan – peraturan tertulis Undang – Undang dan peraturan administrasi negara. Sumber – sumber dalam sistem ini [putusan hakim, kebiasaan dan peraturan administrasi] tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti didalam sistem Eropa Kontinental.
Dengan demikian sistem ini lebih mengutamakan pada kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat. Sedangkan undang – undang hanya mengatur pokok – pokoknya saja dari kehidupan masyarakat. Dengan adanya Common Law, kedudukan kebiasaan dalam masyarakat lebih berperan, dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju.
3.      Sistem hukum Adat
Sistem ini terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan negara – negara Asia lainnya seperti China, India, Pakistan, Jepang dan sebagainya.
Menurut C. Van Vollenhoven(1928), hukum adat adalah bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat dan adat yang tidak dapat dipisahkan  serta hanya mungkin dibedakan dalam akibat – akibat hukumnya. Sementara menurut pendapat Soekanto mengatakan bahwa hukum adat hakekatnya merupakan komplesitas adat – adat yang tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sangsi dari hukum dan mempunyai akibat hukum.
Berdasarkan pendapat para ahli maka dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta terpelihara karena sesuai dengan kesadaran hhukum masyarakatnya. Sebagaimana dengan sifat hukum, maka walaupun tidak tertulis tetap ditaati dan akan mendapatkan sangsi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Karena hukum adat sifatnya tidak tertulis, maka hukum adat senantiasa dapat menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Adapun yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ini adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Sistem hukum adat bersumber pada peraturan – peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan hukum adat itu mempunyai tipe tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang, artinya untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang itu.
Hukum adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat indonesia. Tetapi karena masyarakat itu sendiri selalu berubah, dengan tipe yang mudah berubah dan elastis, maka sejak penjajahan Belanda peraturan hukum adat banyak mengalami perubahan sebagai akibat politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah Belanda, keadaan berlangsung sampai Indonesia merdeka.
4.      Sistem hukum Islam
Hukum islam menurut Ismail Muhammad Syah, dkk., hakekatnya adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Rasul tentang tingkah laku manusia mulallaf diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Dari pengertian tersebut terkandung 2 unsur yang terdapat dalam Hukum Islam, yaitu: (1) berdasarkan Wahyu Allah dan Sunnah Rasul, yaitu seperangkat peraturan tersebut digali(bersumber) dari dan berdasarkan kepada Wahyu Allah dan Sunnah Rasul, atau yang biasa disebut dengan syari’at (syara dan fiqh); (2) tentang tingkah laku mukallaf, yaitu bahwa hukum islam tersebut mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum (umat islam).
Sistem hukum Islam bersumber kepada: (1) Al Qur’an, yaitu Kitab Suci kaum muslimin yang turunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril; (2) Sunnah Nabi, yaitu cara hidup/tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW atau cerita – cerita (hadits) mengenai Rasulullah SAW; (3) Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja/berorganisasi; (4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Selain sumber hukum tersebut, dalam hukum islam terdapat beberapa macam mazhab[aliran]. Namun yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4, yaitu: 1) Mazhab Hanafi, yaitu mazhab pengikut – pengikut Imam Abu Hanifah[70 H-150H]; 2) Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut – pengikut Imam Maliki ibn Anas [93 H – 179 H]; 3) Mazhab Syafi’I, yakni mazhab pengikut – pengikut imam Mohammad Idris Al Syafi’I [150H – 204H]; dan 4) Mazhab Hanbali, yakni mazhab pengikut – pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal [164H – 241H].
Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud demi ketertiban, keamanan serta keselamatan umat manusia dan semesta [rahmatal lil ‘alamin]. Karena itu dasar – dasar hukumnya mengatur mengenai segi – segi pembangunan {moral-spiritual dan material}, politik, sosial ekonomi dan budaya serta semua segi kehidupan disamping hukum – hukum pokok tentang kepercayaan, kebaktian dan ibadah kepada Allah. Implikasi dari sumber – sumber hukum tersebut, sistem Hukum Islam dalam “Hukum Fiqh” terdiri aatas dua hukum pokok yaitu:
A.      Hukum Rohaniah, atau ibadat yaitu cara – cara menjalankan ibadat kepada Allah [rukun islam], seperti sholat, puasa, zakat dan menunaikan haji;
B.      Hukum Duniawi, meliputi: (1) Mu ‘amalat : yaitu tatatertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia [hablu minannas] dalam bidang jual beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya; (2) Nikah: yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat – syarat dan rukun – rukun, hak dan kewajiban, dasar – dasar perkawinan monogamy dan akibat – akibat hukum perkawinan; dan (3) Jinayat: yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem Hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Bagi negara – negara yang menganut asas hukum islam dalam bernegara melaksanakan peraturan – peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdasarkan peraturan perundang – undangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam. Walaupun demikian, adalah suatu kenyataan bahwa tiada satupun ajaran hukum atau mazhab – mazhab pada abad sekarang ini yang sepenuhnya berlaku sebagai hukum positif.
Perbedaan sistem hukum Common Law dan Eropa Kontinental
1.      Dilihat dari sistem peraturannya
a.      Pada sistem hukum Common Law didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim, sedangkan pada sistem Eropa Kontinental didominasi oleh hukum tertulis[kodifikasi]
b.      Pada sistem Common Law tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat, sedangkan pada sistem Eropa Kontinental ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dan hukum privat.
2.      Perbedaan pada sistem peradilannya
a.      Pada sistem peradilan Common Law menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya kemudian menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan, sedangkan pada Eropa Kontinental tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa fakta kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
b.      Pada sistem peradilan Common Law hakim terikat pada putusan hakim  sebelumnya dalam perkara sejenis melalui asas the binding force of precedent, sedangkan pada sistem peradilan Eropa Kontinental hakim tidak terikat atau tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis.
c.       Pada sistem peradilan Common Law menganut pula asas “adversary system” yaitu pandangan bahwa didalam memeriksa peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan, baik dalam perkara perdata maupun pidana, sedangkan pada sistem peradilan Eropa Kontinental hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua pihak yang bertentangan penggugat dan tergugat dan pada perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar